Rabu, 08 Agustus 2012

Pussy Riot Diganjar Tiga Tahun Penjara

Pussy Riot. Photo by Google
Nadeshda Tolokonnikova(22), Maria Alyokhina(24) dan Yekaterina Samutsevich(29), tiga anggota Pussy Riot yang melakukan aksi protes pada bulan Februari silam di Katedral, Moskow, dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara dari masa awal hukuman yang mencapai tujuh tahun penjara.

Tiga orang wanita muda ini disidang lantaran aksi protesnya menentang Presiden Vladimir Putin yang kala itu masih menjabat sebagai perdana menteri di depan Katedral Moskow dengan menyanyikan sebuah lagu berjudul "Pray Punk" dan kemudian masuk kedalam Katerdral dan berteriak "Gulingkan Putin!". Aksi protes tersebut memang dimaksudkan untuk menyoroti hubungan dekat antara Gereja Ortodoks Rusia dan Putin, yang waktu itu sedang berkampanye untuk kembali menjadi presiden pada pemilu bulan Maret.

FREE PUSSY RIOT! (AL)

Artikel Lain:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar