Senin, 23 Desember 2013

Tanah Dirampas Perhutani, Warga Diintimidasi dan Mengungsi

Kasus pertanahan sepertinya masih tak hilang di Kabupaten Blora. Setelah kasus dugaan penggelapan lahan bumi perkemahan Bentolo di Tinapan, Todanan kali ini muncul lagi dugaan kasus perampasan lahan warga oleh pihak Perhutani di Dukuh Jambeyan, Desa Tanggel, Kecamatan Randublatung.

Dalam laporan tertulisnya, seorang warga bernama Suwono (68 tahun) menyatakan keberatan atas hilangnya tanah garapannya. Padahal tanah tersebut sudah digarap selama puluhan tahun dan membayar pajak. Perampasan tanah ini dilakukan oleh petugas Perhutani KRPH Bogorjo Asper Tanggel KPH Randublatung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora bersama Kadus dan Ketua RT.006/RW.004 Dukuh Jambeyan. Menurut keterangannya tanah tersebut adalah warisan dari nenek moyang dan orangtuanya yang bernama Surohardjo Samidjan (Alm) yang sudah menjadi hak atas namanya.

Surat laporan tertanggal 1 Desember 2013 tersebut ditujukan ke Bupati Blora dengan tembusan Camat Randublatung, Kepala Desa Tanggel, Kapolres Blora, Kapolsek Randublatung, Danramil Randublatung, DPRD Blora, LSM Blora dan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asazi Manusia) yang diantar sendiri ke Jakarta dengan bukti tanda terima. Dari kronologis yang dibuat, inti dari surat tersebut adalah memohon agar para penegak hukum segera menyelesaikan permasalahan yang ada. Tuntutan warga yaitu pengembalian hak atas tanah garapan kepada para petani seperti sediakala.

Dari sekitar lebih kurang 5 (lima) hektar luasan lahan yang diserobot Perhutani ada 12 orang pemilik lahan, di antaranya adalah Radi, Dami, Kohar, Wadi, Winarto, Jarum, Warni, Joko, Mitro, Broto, Lasinah dan Suwono sendiri.

Pal-pal untuk tanda batas pun sudah tidak pada tempat asalnya, dari lokasi awal di perbatasan dipindah masuk dan ditanam di tanah pemajakan lahan garapan warga sejauh kurang lebih 50 meter.

Bahkan menurut keterangan dari Suwono sebagai pelapor, semenjak ia melaporkan kejadian ini, warga yang ikut menggarap sawahnya

diintimidasi pula oleh seorang mantri KRPH Tanggel bernama Hadi yang melakukan ancaman bahwa “Sawah tersebut tidak boleh digarap, dan bila tetap digarap, (petani penggarapnya) akan dilaporkan dan dikecrek oleh polisi.” Kejadian itu pada hari Sabtu, 23 November 2013.

Rumah yang ditinggali bersama istrinya pada malam hari pun diteror ‘orang tak dikenal’ dengan lemparan batu-batu di genting rumahnya hingga menyebabkan shock dan kerusakan atap rumah. Untuk menyelamatkan diri, istrinya mengungsi ke rumah tetangganya, dan keesokan harinya bersama hewan peliharaannya dibawa mengungsi ke rumah saudaranya di daerah Jati (Doplang), trauma hingga jatuh sakit.

Saat ini Pak Suwono beserta warga Dukuh Jambeyan, Desa Tanggel, Kecamatan Randublatung menunggu keseriusan penanganan dari para penegak hukum di Kabupaten Blora untuk melindungi hak hidup warga dan petani atas tanah garapannya.

STOP PERAMPASAN TANAH WARGA OLEH PERHUTANI RANDUBLATUNG, KABUPATEN, BLORA, JAWA TENGAH!
STOP MANIPULASI, INTIMIDASI DAN KESEWENANGAN APARAT!!
SOLIDARITAS UNTUK PARA PETANI BLORA SELATAN!!!

(Sumber)

Artikel Lain:

2 komentar:

  1. MULUT ELO BERBUSA...jangan asal ngoceh tanpa bukti bro...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Lovelya Resista2/28/2014 5:15 PM

      Pake nasi! Dasar antek-antek feodal!

      Hapus