Tragedi Salim Kancil terjadi pada 26 September 2015. Penolakan terhadap praktek tambang pasir liar di desanya, Selok Awar-awar, berujung pada pengeroyokan terhadap Salim dan Tosan oleh orang tak dikenal.
Salim tewas di jalan dekat makam desa setelah dianiaya di Balai Desa. Sedangkan Tosan mengalami luka serius serta sempat dirawat dan menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar, Kota Malang.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan, terdapat 36 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangkan atas kasus tersebut. Semua tersangka itu rencananya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa dari Surabaya dilibatkan dalam penyusunan dakwaan menyusul adanya Keputusan Mahkamah Agung, yang menunjuk Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus kasus tersebut. (Qori)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar